Standar Operasional Prosedur (SOP) PPID

SOP Layanan Informasi Publik mengatur standar waktu dan tata laksana pelayanan:

  • Waktu Pelayanan: Senin s/d Kamis (08.00 - 15.30 WITA), Jumat (08.00 - 15.00 WITA).
  • Jangka Waktu Respon: PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima, dengan perpanjangan waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja.
  • Biaya / Tarif: Pelayanan informasi publik disediakan secara GRATIS (Rp 0,-). Jika diperlukan penggandaan hardcopy atau pengiriman pos, biaya ditanggung oleh pemohon sesuai ketentuan.
  • Hak Pemohon: Pemohon berhak mengajukan keberatan apabila permohonan tidak ditanggapi, ditolak tanpa dasar, atau dikenakan biaya tidak wajar.