PPID Dinas Perhubungan
Provinsi Kalimantan Selatan
Akses layanan informasi publik Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan secara mudah, transparan, dan akuntabel.
tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Layanan Utama
Pilih layanan yang Anda butuhkan untuk memulai.
Informasi Publik
Klasifikasi resmi keterbukaan informasi publik Dinas Perhubungan berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008.
Keterbukaan Informasi
untuk Pelayanan yang Lebih Baik
PPID Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen menyediakan informasi publik yang transparan, mudah diakses, dan akuntabel sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Informasi yang terbuka membangun kepercayaan publik.”
— PPID DISHUB KALSEL
Informasi yang Sering Dicari
Alur Permohonan
Prosedur dan tahapan permohonan informasi publik secara runtut.
Dasar Hukum PPID
Landasan undang-undang dan peraturan pelayanan keterbukaan informasi.
SOP Layanan Informasi
Standar operasional prosedur pengelolaan permohonan informasi.
Maklumat Pelayanan
Pernyataan kesanggupan dan komitmen mutu pelayanan informasi publik.
Cek Status Permohonan
Lacak perkembangan permohonan atau keberatan menggunakan nomor tiket.
Daftar Informasi Publik
Katalog informasi berkala, serta merta, dan setiap saat yang tersedia.
Alur Permohonan Informasi
Empat langkah dalam proses pengajuan permohonan informasi publik.
Isi Formulir
Pemohon mengisi formulir permohonan online dan melampirkan identitas diri yang sah (KTP/SIM/Paspor).
Verifikasi Permohonan
Petugas PPID memeriksa kelengkapan berkas dan menerbitkan nomor registrasi tiket permohonan.
Proses PPID
PPID memproses data dan berkoordinasi dengan bidang teknis (maksimal 10 + 7 hari kerja).
Informasi Diberikan
Pemohon menerima salinan dokumen atau jawaban resmi sesuai metode penerimaan yang dipilih.
Informasi & Publikasi Terbaru
Berita dan pengumuman terbaru seputar layanan PPID.
Masih membutuhkan bantuan?
Hubungi Desk Layanan PPID pada hari dan jam pelayanan.