Logo
LAYANAN INFORMASI PUBLIK

PPID Dinas Perhubungan
Provinsi Kalimantan Selatan

Akses layanan informasi publik Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan secara mudah, transparan, dan akuntabel.

Ajukan Keberatan
Layanan berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Transportasi Maju Kalimantan Selatan Sejahtera Melayani Dengan Integritas
TENTANG PPID

Keterbukaan Informasi
untuk Pelayanan yang Lebih Baik

PPID Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen menyediakan informasi publik yang transparan, mudah diakses, dan akuntabel sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan

“Informasi yang terbuka membangun kepercayaan publik.”

— PPID DISHUB KALSEL

DASAR HUKUM UU No. 14 Tahun 2008
LAYANAN Tanpa Biaya
WAKTU RESPON Sesuai Ketentuan
KOMITMEN Transparan & Akuntabel

Alur Permohonan Informasi

Empat langkah dalam proses pengajuan permohonan informasi publik.

Isi Formulir

Pemohon mengisi formulir permohonan online dan melampirkan identitas diri yang sah (KTP/SIM/Paspor).

Verifikasi Permohonan

Petugas PPID memeriksa kelengkapan berkas dan menerbitkan nomor registrasi tiket permohonan.

Proses PPID

PPID memproses data dan berkoordinasi dengan bidang teknis (maksimal 10 + 7 hari kerja).

Informasi Diberikan

Pemohon menerima salinan dokumen atau jawaban resmi sesuai metode penerimaan yang dipilih.

Masih membutuhkan bantuan?

Hubungi Desk Layanan PPID pada hari dan jam pelayanan.

(0511) 4772551
ppid@dishub.kalselprov.go.id

Ada keluhan atau saran untuk Dinas Perhubungan Prov. Kalsel?

LAPOR KALSEL