Logo

Formulir Permohonan Informasi

SOP Permohonan

Pengajuan permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan dilakukan dengan ketentuan:

  1. Pemohon wajib mengisi formulir secara lengkap dan melampirkan salinan identitas diri (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku.
  2. Rincian informasi yang diminta harus jelas dan spesifik serta mencantumkan tujuan penggunaannya.
  3. PPID akan menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima, dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja.
  4. Pelayanan informasi publik pada Dishub Prov Kalsel tidak dipungut biaya (GRATIS).

Formulir Permohonan Informasi Publik

Format: JPG, PNG, PDF (Maks. 3 MB)

Ada keluhan atau saran untuk Dinas Perhubungan Prov. Kalsel?

LAPOR KALSEL