Logo

Tugas & Fungsi

Dinas Perhubungan Provinsi mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang perhubungan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Dinas Perhubungan Provinsi menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan di bidang perhubungan
  2. pelaksanaan kebijakan lalulintas jalan
  3. pelaksanaan kebijakan pengembangan angkutan jalan, pemandu moda transportasi, dan  pengelolaan    terminal
  4. pelaksanaan kebijakan pengendalian operasional dan keselamatan angkutan pelayaran
  5. pembinaan, pengawasan dan pengendalian Unit Pelaksana teknis
  6. pengelolaan kegiatan kesekretariatan.

Untuk pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan membentuk susunan organisasi sebagai berikut :

  1. Sekretariat :

    1 Subbag Perencanaan, Keuangan dan Aset

    1.2 Subbag Kepegawaian dan Umum

  2. Bidang Lalu Lintas Jalan :

    1 Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Jalan

    2.2 Seksi Keselamatan Sarana dan Prasarana Lalu Lintas Jalan

    2.3 Seksi Operasional dan Pengendalian Lalu Lintas Jalan

  3. Bidang Angkutan Jalan :

    1 Seksi Angkutan Orang Dalam Trayek dan Terminal

    3.2 Seksi Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek dan Angkutan Barang

    3.3 Seksi Pemandu Moda dan Pengembangan

  4. Bidang Pelayaran :

    1 Seksi Prasarana Pelayaran

    4.2 Seksi Angkutan Pelayaran & Bina Usaha Jasa

    4.3 Seksi Pengendalian dan Operasional Angkutan Pelayaran

(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a, mempunyai tugas mengoordinasikan, membina dan mengendalikan penyusunan rencana dan program, pengelolaan keuangan dan aset serta menyelenggarakan urusan umum dan administrasi kepegawaian.

(2). Sekretariat dalam melaksanakan tugas  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program, koordinasi, pembinaan dan pengendalian penyusunan program dan rencana kegiatan Dinas Perhubungan:
  2. penyusunan program, koordinasi, pembinaan dan pengendalian evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas Perhubungan:
  3. penyusunan program, koordinasi, pembinaan dan pengendalian penyusunan anggaran dan pengelolaan keuangan:
  4. penyusunan program, koordinasi, pembinaan dan pengendalian pengelolaan aset Dinas Perhubungan,
  5. penyusunan program, koordinasi, pembinaan dan pengendalian pengelolaan surat-menyurat dan rumah tangga:
  6. penyusunan program, koordinasi, pembinaan dan pengendalian pengelolaan administrasi kepegawaian: dan
  7. penyusunan program, koordinasi, pembinaan dan pengendalian pengelolaan organisasi, tatalaksana dan hubungan masyarakat

 

(3). Sekretariat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

  1. menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan penyusunan program dan rencana kegiatan Dinas Perhubungan:
  2. menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas Perhubungan:
  3. menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan penyusunan anggaran dan pengelolaan keuangan:
  4. menyusun program, mengoordinasikan, membina pengelolaan aset Dinas Perhubungan:
  5. Menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan pengelolaan surat-menyurat dan rumah tangga:
  6. Menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  7. Menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan pengelolaan organisasi, tata laksana dan hubungan masyarakat: dan
  8. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.

Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  1. Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Aset dan
  2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

Pasal 4

  • Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, rencana kegiatan, rencana anggaran, dan pengelolaan aset Dinas Perhubungan.
  • Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Aset dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
  1. menyiapkan bahan dan menyusun program dan rencana kegiatan, pengelolaan keuangan dan aset Dinas Perhubungan :
  2. menghimpun, mengolah, menganalisis dan menyajikan data Dinas Perhubungan:
  3. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjas ama penyusunan rencana stratejik:
  4. menyiapkan bahan dan mengevaluasi kegiatan program dan rencana kegiatan:
  5. menyiapkan bahan dan menyusun sistem informasi Dinas Perhubungan,
  6. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerja sama penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Dinas Perhubungan:
  7. menyiapkan bahan dan menyusun bahan Laporan Pertanggung Jawaban dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban:
  8. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pengelolaan keuangan:
  9. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pengelolaan aset:
  10. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerja sama penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja Dinas Perhubungan.
  11. menyiapkan bahan, melaksanakan analisis kebutuhan dan menyusun Rencana Kebutuhan Barang Unit dan Rencana Tahunan Barang Unit:
  12. menyiapkan bahan dan mengelola penatausahaan dan Akuntansi keuangan:
  13. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan aset:
  14. menyiapkan bahan dan melaksanakan penatausahaan aset:
  15. menyiapkan bahan dan menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan,
  16. menyiapkan bahan dan menyusun laporan pengelolaan aset;
Diterbitkan: 16 April 2026 • Diperbarui: 12 June 2026 • 23 kali dibaca

Ada keluhan atau saran untuk Dinas Perhubungan Prov. Kalsel?

LAPOR KALSEL